BPD Desa


  Badan Permusyawaratan Desa ( BPD )

Anggota BPD desa Murung Panti Hilir adalah wakil penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah desa yang bersangkutan yang beranggotakan 5 Orang. Yang mempunyai tugas dan fungsi sebagai penampung, penyalur aspirasi masyarakat, dan menetapkan peraturan desa bersama kepala desa, adapun wewenang BPD sebagai berikut :

1.    Menghimpun, merumuskan aspirasi masyarakat
2.    Mengawasi pelaksanaan peraturan desa dan peraturan kepala desa
Adapun keanggotaan BPD Desa Murung Panti Hilir adalah sebagai berikut :


Tidak ada komentar:

Posting Komentar