Badan Permusyawaratan Desa ( BPD )
Anggota BPD desa Murung Panti Hilir adalah wakil
penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah desa yang bersangkutan yang
beranggotakan 5 Orang. Yang
mempunyai tugas dan fungsi sebagai penampung, penyalur aspirasi masyarakat, dan
menetapkan peraturan desa bersama kepala desa, adapun wewenang BPD sebagai
berikut :
1. Menghimpun, merumuskan aspirasi masyarakat
2. Mengawasi pelaksanaan peraturan desa dan
peraturan kepala desa
Adapun keanggotaan BPD Desa Murung
Panti Hilir adalah sebagai berikut :

Tidak ada komentar:
Posting Komentar