Mengutip dari sambutan nara sumber dari dinas pencacatan sipil dan dinas kependudukan bahwa bagi siapa yang keluarga anggotanya telah meninggal duni maka diwajibkan untuk membuat akta kematian dengan tujuan supaya data penduduk desa akurat dan sesuai dengan data yang ad,,,serta memenuhi tata tertib data kependudukan cipil,tidak ada lagi sengketa dalam ahli waris,serta banyak lagi kegunaannya,,
Adapun persyaratan untuk mendapatkan akta kematian adalah :
1. Surat pengantar dari kepala desa
2. Fotocopy ktp yang bersangkutan/jenazah
3. Fotocopy ktp orang tua/surat keterangan kematian bagi yang meninggal dunia
4. Fotocopy ktp pelapor
5. Fotocopy ktp 2 orang saksi
6. Fotocopy kartu keluarga
7. Surat ketarangan kematian dri dokter/kepala desa/kepolisian
8. Bagi pns yang meninggal agar melampirkan sk pangkat terakhir
Sekian kegunana dan persratan mendapatkan aktA kematian,,,ayuu bruaan bagi warga yg handak maolah akta kematian datang haja ka kantor desa setempat

Tidak ada komentar:
Posting Komentar